Kamis, 02 Oktober 2014

AD / ART & ARTI LOGO IRMAS BAITURROHMAT



IRMAS BAITURROHMAT

DESA BENDA KECAMATAN LURAGUNG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA

IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)

BAITURROHMAT DESA BENDA

 

ANGGARAN RUMAHTANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
BAITURROHMAT

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja masjid (IRMAS) BAITURROHMAT terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah Desa Benda dari RW 01 sampai RW 04.
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotan Organisasi
  1. Keanggotaan Ikatan Remaja masjid Baiturrohmat  adalah anggota remaja islam yang aktif  di berbagai bidang.
  2. Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) yang bersangkutan Mereka yang menjadi anggota diwajibkan ikut serta pembinaan dan sosialisasi khusus pengurus irmas.
  3. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat berhak menyetujui atau menolak calon anggota yang hanya niat bermain – main  untuk menjadi anggota.
  4. Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat.
Pasal 3
Kewajiban anggota
  1. Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
  2. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
  3. Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
  4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
  5. Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
  6. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.
Pasal 4
Hak anggota
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan.
  2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
  3. Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Sanksi
  1. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif kepada anggota yang :
    1. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
    2. Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan–tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
    3. Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
  1. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
    1. Peringatan atau teguran akan dilakukan jika organisasi yang tergabung dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat tidak menghadiri pengajian rutin.
    2. Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
    3. Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Baiturrohmat.
Pasal 6
Badan Pengurus
  1. Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Telah berusia minimal 15 tahun.
    2. Sehat jasmani dan rohani.
    3. Dapat membaca AL-Qur’an.
    4. Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
    5. Memiliki kepribadian yang luhur.
    6. Memiliki keberanian.
    7. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
    8. Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
2.    Badan pengurus organisasi terdiri dari
    1. Ketua dan Wakil.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara
    4. Koordinator Bidang / Seksi
3.    Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara,dan seksi bidang  dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
    1. Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut - turut.
    2. Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
  1. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, berhenti dan diberhentikan apabila :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri secara tertulis.
    3. Melalaikan tugasnya.
    4. Habis masa baktinya.
5.    Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh wakil ketua hingga masa baktinya berakhir.
  1. Koordinator diangkat dari hasil persetujuan rapat anggota.
  2. Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
Pasal 7
Rapat Kerja Badan Pengurus
  1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tri wulan organisasi.
  2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tri wulan organisasi adalah badan pengurus.
  3. Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB II
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 8
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
  2. Perubahan  ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
  3. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes
  4. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB III
FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN  SIFAT
Pasal 9

Ikatan Remaja Masjid Bauturrohmat Desa Benda mempunyai fungsi :
  1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
  2. Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid di Desa Benda menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
  3. Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
  4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
  5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 10
Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat desa benda bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk Remaja Masjid.
BAB IV
MUBES IRMAS
Pasal 11

Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat,  yang diselenggarakan Remaja mesjid baiturrohmat desa benda  sekali dalam akhir  periode kepengurusan.

Pasal 12
Mubes mempunyai tugas :
  1. Menetapkan dan membahas AD/ART IRMAS
  2. Menetapkan garis-garis besar program kerja.
  3. Meminta dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua IRMAS.
BAB V
SYARAT PENGURUS
Pasal 13

Syarat umum pengurus IRMAS  :
  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Mempunyai kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi
Pasal 14
  1. Ketua IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS
  2. Formasi kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara yang dibantu departemen-departemen yang dibutuhkan.
  3. bila ketua berhalangan maka dapat digantikan wakil ketua.
BAB VI
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 15

Tugas dan wewenang Pengurus IRMAS :
  1. Melaksanakan program kerja
  2. Melakukan koordinasi terhadap program kegiatan yang ada dibawahnya.
  3. Bersama-sama pengurus dan anggota melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 16
IRMAS Mempunyai kewajiban :
  1. Menjaga nama baik IRMAS
  2. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17

Pengelolaan dana IRMAS dikelola oelh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal 18
Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes
  2. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB IX
MASA PERALIHAN
Pasal 20
  1. Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS.
  2. Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
  1. Seluruh anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan menunjukkan pada AD/ART.




 


IRMAS BAITURROHMAT

DESA BENDA KECAMATAN LURAGUNG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA

IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)

BAITURROHMAT DESA BENDA


 

ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
BAITURROHMAT
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) BAITURROHMAT

 Pasal 2
Tempat
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Baiturrohmat  bersekretariat di Masjid Baiturrohmat Desa benda kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

Pasal 3
Waktu
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) BAITURROHMAT Desa Benda didirikan di Masjid Baiturrohmat pada tanggal 1 Februari 2014.


BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) BAITURROHMAT DESA BENDA (IRMAS) berazaskan Islam

Pasal 5
Tujuan
Tujuan
·         Membina Remaja Masjid Baiturrohmat untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
·         Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Baiturrohmat.
·         Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
·         Membentuk generasi muda yang berkepribadian Islami.
·         Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran kreatifitas generasi muda Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi

Membentuk Pribadi Muslim yang ilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas dan Bertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya
”Membentuk Generasi Muda Berkualitas dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW”
Membentuk Pribadi Muslim yang ilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas danBertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya
mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.

Pasal 7
Misi
·         Mempersatukan anggota IRMAS dalam membentuk kpribadian yang islami
·         Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IRMAS khususnya, umumnya masyarakat sekitar
·         Menciptakan dai-dai muda yang mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas
·         Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
·         Membangun Usaha mandiri untuk anggota Ikatan Remaja Mesjid Baiturrohmat Desa Benda (IRMAS) serta masyarakat.
·         Menyantuni Anak-anak yatim dan fakir miskin
·         Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8

Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Baiturrohmat Desa Benda selama 2 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Baiturrohmat beranggotaan seluruh generasi muda Islam yang ada diwilayah Desa Benda Kecamatan Luragung.
BAB VI
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 10

Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat Desa Benda mempunyai fungsi :
·         Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
·         Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid di Desa Benda menuju insan akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
·         Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
·         Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
·         Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
·         Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
·         Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan social kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.

BAB VII
AZAZ DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 11
Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keislaman.
Pasal 12
Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat Desa Benda  Memiliki landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan kepengurusan IRMAS.
BAB VIII
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 13
Anggota Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat adalah remaja desa benda yang aktif dan mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
Pasal 14
Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes dengan Masa Jabatan Selama 2 (Dua) Tahun.
BAB IX
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
  1. Mubes Anggota dan Pengurus IRMAS.
  2. Rapat pleno kepengurusan
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid Baiturrohmat terdiri dari :
Ø  Ta’mir Masjid
Ø   Masyarakat desa Benda
Ø  Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ø  Keuangan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) baiturrohmat juga diperoleh dari :
Ø  Iuran wajib tiap-tiap anggota
Ø  Infaq pengajian tiap pecan
Ø  Donatur tetap IRMAS
Ø  Sumbangan dan usaha yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan tujuan Ikatan
Remaja Masjid (IRMAS) Baiturrohmat.

BAB XI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS
Pasal 17
  1. Pembentukan dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes.
  2. Keputusan pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Mubes.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) BAITURROHMAT DESA BENDA
 

BAB XIII
LOGO / LAMBANG
LAMBANG / LOGO
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) BAITURROHMAT
DESA BENDA KECAMATAN LURAGUNG
Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid ( IRMAS ) Baiturrohmat  :
  1. Bintang yang berjumlah Lima di atas kubah masjid menunjukkan Lima Rukun Iman yang merupakan landasan setiap pengurus IRMAS yang senantiasa harus tetap melaksanakan hal tersebut serta menunjukkan Keimanan dan Ketuhanan kepada sang Pencipta yaitu Allah SWT.
  2. Kubah pada gambar Masjid melambangkan kegiatan IRMAS yang berpusat di Masjid.
  3. Tumpukan Buku/Kitab yang berada ditengah gambar masjid melambangkan bahwa IRMAS sebagai sarana pendidikan dan pengkaderan serta menambah wawasan keilmuan terutama kajian Agama yang sangat berpusat dimasjid.
  4. Lingkaran pinggir logo yang berbentuk kubah masjid melambangkan silaturrahim dan ikatan solidaritas anggota IRMAS yang besar dan kuat sehingga dapat bersinergi dengan masyarakat di sekitarnya.
  5. Lingkaran pingir yang berbentuk 5 Kubah masjid melambangkan keterkaitan antara kepengurusan IRMAS yang didasari oleh 5 dasar yaitu :
v  Beriman dan Bertaqwa kepada allah SWT.
v  Taat dan patuh terhadap peraturan organisasi
v  Mengamalkan dan mengaplikasikan segala kegiatan keagamaan yang positif dilingkungan organisasi dan masyarakat sekitar
v  Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
v  Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
6.    Kata BAITURROHMAT dan IKATAN REMAJA MASJID melambangkan suatu nama organisasi keagamaan yang didalamnya didominasi khusus para remaja dengan berpusat pada suatu tempat ibadah yang dinamai BAITURROHMAT.
7.    4 Tingkatan yang berbentuk persegi ditengah masjid melambangkan 4 Dasar prilaku yang wajib dimiliki oleh setiap anggota yaitu :
v  Bijaksana
v  Amanah
v  Sabar
v  Tawakal
Arti Warna yang ada di Lambang IRMAS
  1. HIJAU
    Mempunyai sifat sejuk dan damai dan ia juga berbakat untuk menjadi seorang penyembuh alami. Sikapnya kooperatif, dapat dipercaya, dan murah hati. Sifat hijau menyukai tantangan, bekerja tanpa kenal lelah, mudah dimintai tolong.
  2. BIRU
    Mempunyai sifat positf dan antusias. Warna biru biasanya berhati muda, tulus, jujur dan jika bertindak sesuai dengan pikirannya. Mempunyai kebebasan, tidak suka dibatasi atau dilarang. Menyukai perjalanan, menyaksikan tempat baru dan bertemu dengan orang-orang baru, bisa menutupi perasaan dan bisa menyimpan rahasia. 
  3. KUNING
    Mempunyai sifat yang antusias dan mengasyikkan. Berpikir dengan cepat dan menghibur orang lain. Senang berkumpul, menikmati percakapan yang panjang. Senang belajar tapi sifatnya hanya coba-coba sehingga pengetahuanya hanya sebatas kulitnya saja. Warna kuning juga suka dengan gagasan dan berekspresi. 
  4. MERAH
    Berarti mempunyai sifat kuasa dan ego untuk mencapai kesuksesan. Mampu hidup mandiri, Orang yang mempunyai warna latar aura merah, sifatnya suka memerintah, bertanggung jawab dan mempunyai sifat pemimpin. Mempunyai sifat kasih sayang dan sikap hangat kepada sesama. Merah juga menandakan sifat berani.
  5. PUTIH
    Sifatnya tidak menonjolkan diri, sederhana, sangat manusiawi laksana orang-orang suci. Tidak mempunyai sifat ego, lebih tertarik pada kesejahteraan orang lain. Intuitif, bijaksana, idealis dan cinta damai.
  6. HITAM
    Mempunyai arti kemisterian, lincah dalam hal-hal tertentu saja.

PRESIDIUM SIDANG TETAP
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)



Presidium I




Gugum Gumbira S.Pd
Presidium II




Dewan Pertimbangan
Presidium III




Wakil koordinator Devisi

Ditetapkan  : Desa Benda Kec.Luragung
Tempat  :  Masjid Jami’ Baiturrohmat Desa Benda
Tanggal :  1 Februari 2014

Ketua Ikatan Remaja Masjid
Baiturrohmat Desa Benda




Gugum Gumbira S.Pd

1 komentar: